Hal itu dilakukan setelah ada sinyal kuat dari parlemen Malaysia untuk segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) baru soal kerja sama ketenagakerjaan. Paling lambat, MoU itu diteken pada minggu ketiga Januari mendatang.
''Saya baru dikabari oleh pihak Malaysia tentang berita tersebut. Ini tentu kabar baik bagi kita semua,'' ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar ketika ditemui di kantornya kemarin (5/12).
Mantan wakil ketua DPR RI itu menyatakan, Malaysia telah menyepakati sejumlah poin krusial dalam MoU TKI. Misalnya, terkait kebijakan menyerahkan paspor ke buruh migran, pemberian libur sehari dalam seminggu, pembentukan satgas pemantau dan perlindungan TKI, kenaikan standar gaji menjadi minimal RM 800 (sekitar Rp 2,3 juta), serta revisi atas biaya rekrutmen dan penempatan (cost structure).
''Sekarang sudah lega, tinggal menunggu proses birokrasi Malaysia. Semoga reformasi di bidang pengiriman TKI ke Malaysia ini berimbas pada negara tujuan lain,'' tutur pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Pemerintah dituntut lebih serius menangani nasib TKI. Dari catatan pemerintah, devisa yang dihasilkan pekerja migran setiap tahun mencapai sekitar Rp 24 triliun. ''Itu belum termasuk yang berbentuk valas yang dibawa langsung TKI,'' kata Muhaimin.
Potensi sumbangan devisa tersebut patut dijadikan prioritas. Sebab, rata-rata TKI yang dikirim ke luar negeri setiap tahun mencapai 450 ribu orang. Pada 2009 target devisa TKI dipatok tinggi, yakni USD 20,75 miliar (sekitar Rp 186 triliun).
Muhaimin optimistis, dengan kerja sama antarlini dan lintasdepartemen, target itu tercapai dengan mudah. ''Ini memang pekerjaan rumah buat saya. Tetapi, tentu banyak pihak yang berjasa mendorong kami di Depnakertrans untuk menyelesaikan,'' katanya.
Menkum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan akan merealisasikan pembuatan paspor tanpa biaya bagi TKI yang baru pertama bekerja ke luar negeri. ''Ini salah satu komitmen Departemen Hukum dan HAM dalam melaksanakan program kerja 100 hari dengan membuat gebrakan baru yang lebih inovatif dan kreatif.''
Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah. ''Selama ini pembuatan paspor butuh waktu tujuh hari, sekarang harus bisa selesai empat hari,'' katanya.
0 comments:
Post a Comment