Moratorium TKI Dicabut Pertengahan Januari 2010

Kerja sama ke­te­naga­kerjaan Indonesia-Malaysia ma­kin membaik. Yang terbaru, pe­merintah memastikan mencabut penghentian (moratorium) pengi­riman TKI ke Malaysia pada per­tengahan Januari 2010.

Hal itu dilakukan setelah ada sinyal kuat da­ri parlemen Malaysia untuk se­gera menandatangani nota kese­pahaman (MoU) baru soal kerja sa­ma ketenagaker­jaan. Paling lam­bat, MoU itu diteken pada ming­gu ketiga Januari mendatang.

''Saya baru dikabari oleh pihak Ma­laysia tentang berita tersebut. Ini tentu kabar baik bagi kita semua,'' ujar Menakertrans Muhai­min Iskandar ketika ditemui di kan­tornya kemarin (5/12).

Mantan wakil ketua DPR RI itu me­nyatakan, Malaysia telah me­nye­pakati sejumlah poin krusial dalam MoU TKI. Misalnya, terkait ke­bijakan menyerahkan paspor ke buruh migran, pemberian libur se­hari dalam seminggu, pembentukan satgas pemantau dan perlindungan TKI, kenaikan standar gaji menjadi minimal RM 800 (sekitar Rp 2,3 juta), serta revisi atas biaya rekrutmen dan penempatan (cost structure).

''Sekarang sudah lega, tinggal me­nunggu proses birokrasi Malays­ia. Semoga reformasi di bidang pe­ngiriman TKI ke Malaysia ini ber­imbas pada negara tujuan lain,'' tutur pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.

Pemerintah dituntut lebih serius menangani nasib TKI. Dari catatan pemerintah, devisa yang dihasilkan pekerja migran setiap tahun mencapai sekitar Rp 24 triliun. ''Itu belum termasuk yang ber­bentuk valas yang dibawa lang­sung TKI,'' kata Muhaimin.

Potensi sumbangan devisa tersebut patut dijadikan prioritas. Sebab, rata-rata TKI yang dikirim ke luar negeri setiap tahun menca­pai 450 ribu orang. Pada 2009 target devisa TKI dipatok tinggi, yakni USD 20,75 miliar (sekitar Rp 186 triliun).

Muhaimin optimistis, dengan ker­ja sama antarlini dan lintasdepartemen, target itu tercapai de­ngan mudah. ''Ini memang pe­kerjaan rumah buat saya. Tetapi, ten­tu banyak pihak yang berjasa men­dorong kami di Depnakertrans untuk menyelesaikan,'' katanya.

Menkum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan akan merealisasikan pembuatan paspor tanpa biaya bagi TKI yang baru pertama bekerja ke luar negeri. ''Ini salah satu komitmen Departemen Hukum dan HAM dalam melaksanakan program kerja 100 hari dengan membuat gebrakan baru yang lebih inovatif dan krea­tif.''

Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah. ''Selama ini pem­buatan paspor butuh waktu tu­juh hari, sekarang harus bisa se­lesai empat hari,'' katanya.

0 comments:

Post a Comment