PKB Resmi Usulkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Usulan agar Gus Dur menjadi pahlawan nasional makin mengkerucut. Wacana yang dilontarkan pertama kali oleh Ketua FPKB Marwan Djafar itu kini disambut sejumlah partai seperti PPP, PDIP, Gerindra dan Partai Demokrat.

Bahkan sejumlah tokoh nasional dan daerah juga turut mengusulkan. PKB sendiri yang merupakan salah satu warisan politik Gus Dur sudah mengajukan permohonan resmi melalui surat FPKB DPR RI yang ditujukan kepada Presiden RI.

"Permohonan resmi sudah. Mudah-mudahan segera sampai ke Presiden dan kita tunggu respon pemerintah secepatnya dalam bentuk Keppres tentang Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional," jelas Sekretaris FPKB M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2009).

Menurut Hanif, Gus Dur lebih dari sekedar layak untuk menerima bintang kehormatan dan gelar pahlawan nasional. Jasa-jasanya untuk negara dan bangsa Indonesia begitu besar dan diakui semua kalangan.

"Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya?" ucap Hanif.

Lebih lanjut Wakil Sekjen DPP PKB ini menjelaskan bahwa menurut UU No 20 Tahun 2009 ttg Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Gus Dur layak untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional karena memenuhi kriteria umum dan khusus menurut UU.

Antara lain, WNI yang memiliki integritas moral & keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, setia dan tidak menghianati negara, tidak pernah dipidana minimal 5 tahun, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, melahirkan gagasan besar, dan perjuangannya berdampak secara nasional.

Jasa yang pernah dipersembahkan Gus Dur bagi negara, misalnya mengenai keberhasilannya menjembatani kebekuan relasi antara negara dengan masyarakat mayoritas dengan minoritas, sipil dengan militer, penguasa dengan rakyat jelata, modernitas dengan tradisi.

"Tak salah jika Presiden SBY menyebut Gus Dur sebagai pahlawan demokrasi, pluralisme dan multikulturalisme, meski sejatinya Gus Dur lebih dari itu," ungkap Hanif.

Menurut UU No 20 tahun 2009 tersebut, lanjut Hanif, Gus Dur juga berhak untuk mendapatkan 14 jenis tanda kehormatan bintang secara otomatis sebagai Presiden RI ke-4

0 comments:

Post a Comment